Tuesday, February 5, 2013

KPK Tetapkan Rusli Zainal Sebagai Tersangka

0 comments

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue PON XVIII. Penetapan politisi partai Golkar tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik dan lima pimpinan KPK, Jumat (1/2) lalu.

Dari hasil ekspos tersebut diketahui, status untuk Rusli Zainal sebagai Ketua Umum PB PON Riau harus ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Menurut salah seorang sumber di KPK, surat perintah penyidikan kasus ini akan ditandatangi pada gelar perkara lanjutan, Rabu (6/2) pagi ini. "Terkait kasus suap PON, kita sudah lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan dan sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad membenarkan jika status Gubernur Riau, Rusli Zainal telah ditingkatkan ke penyidikan. Peningkatan tersangka terhadap Ketua PB PON 2012 Riau itu, terkait kasus dugaan suap revisi Perda PON dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Rusli Zainal. Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan. Tinggal menunggu Sprindiknya keluar. Rusli Zainal dikenai kasus Pelalawan dan kasus PON," ujar Abraham saat dihubungi, Selasa (5/2) malam.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan kondisi tersebut. Selain ekspos kasus PON Riau, ekspos juga terkait penyelidikan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006. Ekpose merupakan cara kerja KPK menggali bukti kuat pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ekspose itu dilakukan untuk mendapat minimal dua alat bukti yang cukup seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Memang benar, Jumat lalu, KPK telah ekspose atau gelar perkara terkait kasus PON dan pengembangan kasus di kehutanan. Tapi sampai hari ini, saya belum memperoleh hasil ekspose itu," kata Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/2).

Untuk diketahui, seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus. Selain itu Rusli juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli meminta revisi Perda disegerakan.

KPK memang sedang melakukan penyelidikan pembangunan stadion utama PON XVII dan kasus pengelolaan hutan di Siak dan Pelalawan, Riau. Penyelidikan stadion utama PON dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pembangunan venue lapangan tembak.

Sedangkan penyelidikan pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPK menggali potensi keterlibatan Rusli yang diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Ria,u Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.
Sumber : Focus Riau

0 comments:

Post a Comment

PARA GITTE SIPAKAINGA SIPASSIRIKI LINO AHERA'