JAKARTA-Komisi
Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal
sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang
pembangunan venue PON XVIII. Penetapan politisi partai Golkar tersebut
dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan disimpulkan dalam gelar
perkara yang dilakukan penyidik dan lima pimpinan KPK, Jumat (1/2) lalu.
Dari hasil ekspos
tersebut diketahui, status untuk Rusli Zainal sebagai Ketua Umum PB PON Riau
harus ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Menurut salah seorang sumber
di KPK, surat perintah penyidikan kasus ini akan ditandatangi pada gelar
perkara lanjutan, Rabu (6/2) pagi ini. "Terkait kasus suap PON, kita sudah
lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada
kesimpulan dan sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke
penyidikan atas seseorang berinisial RZ.
Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad membenarkan jika status Gubernur Riau,
Rusli Zainal telah ditingkatkan ke penyidikan. Peningkatan tersangka terhadap
Ketua PB PON 2012 Riau itu, terkait kasus dugaan suap revisi Perda PON dan
dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau.
"Belum ada surat
perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Rusli Zainal. Tapi sudah
ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan. Tinggal menunggu Sprindiknya keluar.
Rusli Zainal dikenai kasus Pelalawan dan kasus PON," ujar Abraham saat
dihubungi, Selasa (5/2) malam.
Sebelumnya, Juru
Bicara KPK, Johan Budi membenarkan kondisi tersebut. Selain ekspos kasus PON
Riau, ekspos juga terkait penyelidikan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006. Ekpose
merupakan cara kerja KPK menggali bukti kuat pihak-pihak yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi. Ekspose itu dilakukan untuk mendapat minimal dua alat
bukti yang cukup seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Memang benar,
Jumat lalu, KPK telah ekspose atau gelar perkara terkait kasus PON dan
pengembangan kasus di kehutanan. Tapi sampai hari ini, saya belum memperoleh
hasil ekspose itu," kata Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/2).
Untuk diketahui,
seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi
Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta untuk Gubernur Riau
Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang uang berasal
dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus. Selain itu Rusli juga
disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD
dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli
meminta revisi Perda disegerakan.
KPK memang sedang
melakukan penyelidikan pembangunan stadion utama PON XVII dan kasus pengelolaan
hutan di Siak dan Pelalawan, Riau. Penyelidikan stadion utama PON dilakukan
berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012
tentang pembangunan venue lapangan tembak.
Sedangkan
penyelidikan pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPK menggali
potensi keterlibatan Rusli yang diduga telah memberikan reromendasi penerbitan
surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Kasus ini sendiri telah mempidanakan
mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Ria,u Asral
Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada
Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin
Husin.
Sumber : Focus Riau
0 comments:
Post a Comment
PARA GITTE SIPAKAINGA SIPASSIRIKI LINO AHERA'